HYPNO NEWS

Sunday, March 24, 2019

Pasal 359 KUHP Rawan Jerat Tenaga Medis

Endro (kiri) dan Ediyar Miharja (kanan)


Berprofesi di bidang medis atau kesehatan memang gampang-gampang mudah. Apalagi dalam hal berhadapan dengan pasien atau masyarakat awam, memerlukan kesabaran ekstra. Jika tidak, urusannya bahkan bisa sampai meja hijau.


Hal itu disampaikan dr H Andi Sofyan Hasdam SpS, dokter spesialis syaraf yang juga mantan wali kota Bontang. Ia berbicara dalam Seminar Hukum Kesehatan di Pendopo Bupati Kutai Kartanegara, Tenggarong, Kutai Kartanegara - Kalimantan Timur, Sabtu (23/3/2019) tadi.

Sofyan Hasdam yang kini juga dikenal sebagai politisi dari Partai NasDem ini menyampaikan, banyak hukum kesehatan yang perlu direvisi. “Persoalannya, tidak banyak dokter atau ahli medis yang duduk di parlemen. Itulah yang mendorong saya ikut maju dan berharap bisa memberikan penekanan pada bidang hukum kesehatan,” sebutnya.

dr H Andi Sofyan Hasdam SpS

Salah satu jebakan yang kerap menakutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah pasal 359 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.       

“Padahal sudah ada hukum kesehatan yang melindungi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tapi karena pasal KUHP ini, bisa menyebabkan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan terjerat hukum,” bebernya.


Sofyan Hasdam menyampaikan, hal paling utama perlu diperhatikan para tenaga medis dan kesehatan adalah, komunikasi dengan baik terhadap pasien. “Sampaikan semua dengan detail dan jelas. Jangan sampai di kemudian hari muncul tuntutan dari pasien,” ujarnya.

Sebagai contoh, terkadang ada pasien yang ingin tahu hasil pengukuran laboratorium atau pengobatan. Tenaga medis terkadang enggan menyebutkan isi rekam medis tersebut. “Rekam medis memang milik rumah sakit, tapi isinya milik pasien. Pasien berhak tahu apa isi rekam medis itu,” pesannya.

Dalam seminar hukum kesehatan itu, dihadirkan pula pembicara nasional DR dr M Nasser SpKK FINSDV.D.Law, yang juga anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). M Nasser menyampaikan beberapa contoh kasus yang menjerat para tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

“Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi. Semua seharusnya berhati-hati,” sebutnya. Untuk itu, ia mengingatkan agar semua kembali pada kode etik profesi, dan selalu mengedepankan standar layanan di fasilitas kesehatan.

Dua pembicara lain yang juga dihadirkan adalah praktisi akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Ns Ediyar Miharja, Skep SH MH serta ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Endro S Efendi, SE, CHt, CT, CPS yang juga seorang praktisi hipnoterapis klinis.

Ediyar berbicara banyak tentang kiat tenaga kesehatan dan tenaga medis menghindari sanksi etik dan hukum. Sementara Endro berbicara mewakili pandangan masyarakat terhadap hukum kesehatan di fasilitas kesehatan.

Seminar hukum kesehatan yang berlangsung sehari penuh itu diikuti ratusan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dari mulai dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli farmasi, ahli kesehatan masyarakat, ahli laboratorium hingga hipnoterapis. (*)    

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Hipnoterapi Endro S. Efendi, CHt, CT, CPS.. Designed by OddThemes