JAKARTA – Adi W.
Gunawan, secara aklamasi terpilih menjadi ketua umum Asosiasi Hipnoterapis
Klinis Indonesia (AHKI) dalam kongres perdana yang digelar Minggu (14/1/2018)
tadi di Hotel Santika Jakarta. Dikatakan Adi, dibentuknya AHKI sejak awal
sebagai upaya memperkenalkan dunia hipnoterapi lebih luas ke masyarakat.
Pemilik lembaga
pendidikan hipnoterapi, Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology di Surabaya
ini juga mengatakan, para alumni dari lembaga pendidikan yang didirikannya itu
sudah lebih dari 300 orang, tersebar di seluruh Indonesia hingga mancanegara.
Karena itu, perlu dibentuk organisasi profesi yang lebih fokus mengatur tentang
kode etik dan pengawasan kepada para hipnoterapis klinis di Tanah Air. Dalam
kongres yang diikuti lebih dari 100 peserta itu juga sudah ditetapkan para
pengurus yang akan bekerja untuk periode lima tahun mendatang.
“AHKI menjadi organisasi profesi bagi para hipnoterapis klinis yang memiliki
badan hukum resmi dan memiliki visi menjadi organisasi tempat bernaung bagi semua praktisi hipnoterapis klinis di Indonesia. Sama seperti Ikatan Dokter Indonesia untuk para dokter atau Ikatan Psikologi Klinis untuk para psikolog klinis,” beber Adi W. Gunawan.
Selanjutnya, AHKI bersama organisasi profesi hipnoterapis lainnya, menurut Adi, akan terus memperjuangkan agar hipnoterapis diakui sebagai sebuah profesi oleh pemerintah. Tentunya diikuti
dengan menetapkan standar baku yang menjadi acuan
untuk pelatihan, sertifikasi, uji kompetensi, dan tentu juga kode etik profesi
hipnoterapis.
“Ini semua bertujuan untuk turut berperan serta dalam upaya meningkatkan
kesehatan masyarakat Indonesia di aspek mental dan emosi, melalui hipnoterapi klinis. Harapannya agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai,” ujarnya.
Ketua Bidang
Advokasi dan Perlindungan Profesi AHKI, A Yudo Prihartono menyampaikan,
pihaknya akan lebih ketat dan tegas mengatur para anggota AHKI dalam mematuhi
kode etik profesi hipnoterapis yang sudah dibuat.
“Ini untuk
melindungi masyarakat agar terhindar dari hipnoterapis yang mungkin nakal atau malapraktik,”
bebernya. Selain itu, AHKI juga siap membela hipnoterapis dari upaya
kriminalisasi terhadap rekan sejawatnya yang sudah menjalankan protokol praktik
sesuai prosedur.
“Semoga masyarakat jadi semakin tenang dan nyaman ketika menggunakan
jasa layanan hipnoterapi,” tutupnya. (*)
Post a Comment