BALIKPAPAN – Bertempat di salah satu cafe di Balikpapan,
Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak wartawan di Kalimantan
untuk ngobrol bareng, Rabu (11/3/2020). Pada kesempatan itu, Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi yang juga seorang praktisi
hipnoterapis klinis mengusulkan agar layanan hipnoterapi bisa ditanggung oleh BPJS
Kesehatan.
“Faktanya, banyak klien yang terbantu dengan layanan hipnoterapi.
Kalau ditanggung BPJS tentu akan semakin banyak masyarakat yang terbantu,”
sebut Endro dalam sesi tanya jawab tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah
Kalimantan C Falah Rakhmatiana menyampaikan, pada prinsipnya BPJS bisa saja
menanggung layanan hipnoterapi dan terapi komplementer lainnya, asalnya sudah
disetujui Kementerian Kesehatan.
Jumpa pers BPJS dengan wartawan di Kalimantan. |
“Kami ini hanya pelaksana, kalau diperintahkan bayar oleh Kemenkes
ya kami bayar,” katanya.
Lebih jelas, Asisten Deputi Monitoring Evaluasi Phindo BPJS
Kesehatan Wilayah Kalimantan, Bagus Dharmawan menyampaikan, terapi seperti
hipnoterapi serta terapi lainnya seperti akupuntur dan komplementer lainnya,
bisa saja ditanggung BPJS.
“Silakan organisasi hipnoterapi menyampaikan usulan kepada Kementerian
Kesehatan disertai dengan bukti otentik bahwa layanan hipnoterapi bisa membantu
membantu orang lain,” sebutnya. Bukti secara ilmiah itu akan menjadi dasar
Kementerian Kesehatan untuk kemudian memerintahkan BPJS Kesehatan menyetujui
pembayaran layanan hipnoterapi.
“Kami nanti tinggal melakukan pembayaran saja, jika memang
sudah ada aturan dan ketentuannya,” tegasnya. (*)
x
Post a Comment