HYPNO NEWS

Thursday, March 12, 2020

BPJS Tanggung Layanan Hipnoterapi?




BALIKPAPAN – Bertempat di salah satu cafe di Balikpapan, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak wartawan di Kalimantan untuk ngobrol bareng, Rabu (11/3/2020). Pada kesempatan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi yang juga seorang praktisi hipnoterapis klinis mengusulkan agar layanan hipnoterapi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


“Faktanya, banyak klien yang terbantu dengan layanan hipnoterapi. Kalau ditanggung BPJS tentu akan semakin banyak masyarakat yang terbantu,” sebut Endro dalam sesi tanya jawab tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan C Falah Rakhmatiana menyampaikan, pada prinsipnya BPJS bisa saja menanggung layanan hipnoterapi dan terapi komplementer lainnya, asalnya sudah disetujui Kementerian Kesehatan.

Jumpa pers BPJS dengan wartawan di Kalimantan.

“Kami ini hanya pelaksana, kalau diperintahkan bayar oleh Kemenkes ya kami bayar,” katanya.

Lebih jelas, Asisten Deputi Monitoring Evaluasi Phindo BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan, Bagus Dharmawan menyampaikan, terapi seperti hipnoterapi serta terapi lainnya seperti akupuntur dan komplementer lainnya, bisa saja ditanggung BPJS.

“Silakan organisasi hipnoterapi menyampaikan usulan kepada Kementerian Kesehatan disertai dengan bukti otentik bahwa layanan hipnoterapi bisa membantu membantu orang lain,” sebutnya. Bukti secara ilmiah itu akan menjadi dasar Kementerian Kesehatan untuk kemudian memerintahkan BPJS Kesehatan menyetujui pembayaran layanan hipnoterapi.  

“Kami nanti tinggal melakukan pembayaran saja, jika memang sudah ada aturan dan ketentuannya,” tegasnya. (*)  




x

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Hipnoterapi Endro S. Efendi, CHt, CT, CPS.. Designed by OddThemes